https://deli.times.co.id/
Berita

Dua Oknum TNI AD Segera Disidang di Pengadilan Militer

Sabtu, 20 September 2025 - 14:15
Dua Oknum TNI AD Segera Disidang di Pengadilan Militer Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberikan keterangan kepada pers, di Silang Timur Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (20/9/2025). (FOTO: ANTARA/Aria Ananda)

TIMES DELI, JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan dua prajurit TNI AD yang diduga terlibat tindak pidana penculikan akan segera diadili di pengadilan militer secara terbuka.

“Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka,” ujar Wahyu di Silang Timur Monas, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Sebelumnya, Polisi Militer (PM) Kodam Jaya telah menetapkan dua prajurit berinisial N dan FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37). Korban kemudian ditemukan tewas di Bekasi sehari setelah penculikan.

Komandan PM Kodam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, menjelaskan kedua oknum prajurit itu terlibat bersama tersangka sipil lainnya dengan imbalan hingga Rp100 juta. Saat kejadian, keduanya tercatat berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya.

Tanggung Jawab Personal, Bukan Institusi

Brigjen Wahyu menegaskan kasus tersebut adalah tanggung jawab personal, bukan mencerminkan institusi TNI AD secara keseluruhan. Ia menegaskan, meski dalam tahap awal sejumlah atasan dimintai keterangan, tanggung jawab hukum selanjutnya tetap berada pada individu yang bersangkutan.

“Kalau ada satu prajurit yang melanggar hukum, itu tanggung jawab personal, bukan berarti semua prajurit bisa di-hire. Prajurit TNI Angkatan Darat justru selalu ditekankan untuk membantu masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) jelas: prajurit harus hadir di tengah masyarakat untuk membantu dan meringankan beban rakyat, bukan terlibat dalam aktivitas ilegal.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa jajaran TNI AD terus mengingatkan prajurit untuk mengendalikan diri dalam pergaulan dan interaksi sosial agar tidak keluar dari koridor hukum.

“Dimanapun prajurit berada, perintah KSAD jelas: harus membantu masyarakat, meringankan beban rakyat, dan tidak boleh terlibat dalam hal-hal ilegal,” ujarnya. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Deli just now

Welcome to TIMES Deli

TIMES Deli is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.