TIMES DELI, JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa proses revisi terhadap Undang-undang Pemilu, Undang-undang Pilkada, dan Undang-undang Partai Politik idealnya dibahas secara terintegrasi dalam satu paket kebijakan. Usulan ini disampaikannya dalam sebuah diskusi daring yang diikuti dari Jakarta pada Senin malam, merujuk pada amanat Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.
“Pemilu itu terdiri dari penyelenggara pemilu, kemudian peserta pemilu—yang terbagi dua, yaitu pemilih dan juga adalah partai politik. Oleh karena itu, memang sudah seharusnya dibahas menjadi satu paket undang-undang ini,” katanya.
Doli menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui berbagai putusannya telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat pemisahan antara rezim pemilu dan pilkada. Dia juga menekankan bahwa pelembagaan partai politik merupakan isu mendasar yang perlu ditangani. Oleh sebab itu, revisi terhadap ketiga undang-undang yang selama ini terpisah tersebut dinilai perlu dilakukan dengan pendekatan kodifikasi hukum.
“Ke depan, memang harus sudah hanya ada satu rezim atau undang-undang pemilu yang mengatur tentang tiga jenis pemilu sekaligus, yaitu pileg, pilpres, dan pilkada,” ujarnya.
Mengenai materi revisi, Doli memaparkan sejumlah isu krusial. Terdapat lima persoalan klasik yang memerlukan penataan ulang, yakni sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, penentuan besaran kursi per daerah pemilihan, serta metodologi konversi suara menjadi kursi. Di sisi lain, dia juga mengidentifikasi lima isu kontemporer, di antaranya penyesuaian terhadap keserentakan pemilu pasca Putusan MK, upaya mewujudkan pemilu yang bersih dan hemat biaya, digitalisasi proses pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara, dan sistem pemilihan kepala daerah.
Khusus untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan efisien, Doli menegaskan pentingnya aturan yang lebih detail dan operasional.
“Undang-undang ini harus lebih detail, rinci, bicara tentang aturan main: apa jenis-jenis pelanggaran yang kita sebut sebagai pelanggaran pemilu dan apa tindakan serta sanksinya sehingga kita berkeinginan mewujudkan pemilu yang bersih dan berwibawa,” katanya.
Dalam konteks penguatan lembaga penyelenggara, dia mengusulkan pembentukan lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa pemilu. Langkah ini diharapkan dapat membuat MK lebih fokus pada fungsi pengujian undang-undang.
“Sebaiknya kita mempunyai lembaga khusus peradilan pemilu, tidak lagi diserahkan kepada bapak/ibu yang mulia di MK,” ujarnya.
Sementara terkait sistem pilkada, Doli menyampaikan, "Isunya adalah apakah pilkada dikembalikan ke DPR atau tetap langsung. Saya kira ini kita juga harus hati-hati dan mengkajinya secara serius dan mendalam."
Pada bagian revisi UU Partai Politik, perhatian difokuskan pada peningkatan kualitas partai, termasuk urgensi membangun identitas partai (party identification) yang jelas di mata masyarakat.
“Selama ini, saya kira, kita merindukan masyarakat yang punya political party id, masing-masing parpol yang di Indonesia sebetulnya masih kabur. Kita berharap, ke depan, memang partai politik itu kuat,” ucapnya.
Untuk mencapai hal tersebut, partai politik didorong untuk lebih dekat dengan konstituen, mandiri tanpa campur tangan pihak eksternal, menerapkan rekrutmen dan kaderisasi yang terstruktur, serta menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Parpol Diusulkan Dibahas Satu Paket
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |